OJK minta UU perlindungan data pribadi segera dibentuk

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan undang-undang perlindungan data pribadi sangat penting bagi konsumen fintech.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan dibuatnya undang-undang (UU) khusus perlindungan data pribadi. Alinea.id/Ardiansyah Fadli

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan dibuatnya undang-undang (UU) khusus perlindungan data pribadi. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan data konsumen oleh perusahaan berbasis tekonologi termasuk keuangan digital atau financial technology (fintech).

"Belum ada sebuah UU yang benar-benar melindungi data pribadi. Jadi ada absen dari kerangka hukum di perlindungan data pribadi," kata Wimboh usai menghadiri pembukaan Indonesia Fintech & Expo 2019 di Jakarta, Senin (23/9).

Menurut Wimboh, selama ini pemerintah baru membuat undang-undang tentang data nasabah perbankan saja, namun belum mengatur secara keseluruhan keamanan data pribadi masyarakat.

"Data proteksi, data individu yang salama ini diatur dalam UU hanya data costumer perbankan, tidak boleh melanggar dan menyalahi UU kalau sampai sharing data individu nasabah bank," jelasnya.

Wimboh menjelaskan selain bank, UU yang mengatur data pribadi juga sudah diakomodir dalam beleid tentang asuransi, pasar modal, dan pajak.