OJK: Perusahaan asuransi wajib punya direktur kepatuhan

Perusahaan asuransi wajib punya direktur kepatuhan dan bisa dirangkap dengan jabatan lain yang ditetapkan.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 1A OJK Ariastiadi (tengah) menyampaikan paparan mengenai POJK Nomor 43/2019 tentang perubahan atas POJK Nomor 73/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (13/2/2020). Alinea.id/Annisa Saumi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbarui regulasi tentang industri asuransi setelah terungkapnya sejumlah kasus pada perusahaan asuransi. Pada akhir 2019, OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 43 Tahun 2019 tentang perubahan atas POJK Nomor 73 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK Ariastiadi mengatakan POJK tersebut mewajibkan perusahaan asuransi memiliki direktur kepatuhan atau anggota direksi yang membawahi fungsi kepatuhan.

Sebelumnya, POJK Nomor 73 Tahun 2016 menyebutkan perusahaan asuransi diwajibkan menunjuk direktur kepatuhan dan dilarang merangkap jabatan lain. 

"Tetap ada direktur yang bertanggung jawab pada kepatuhan dan bisa dirangkap. Tapi direktur ini tetap harus independen supaya tak ada kepentingan," kata Ariastiadi di Gedung Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, Kamis (13/2).

Aturan ini berlaku bagi perusahaan asuransi yang memiliki kompleksitas bisnis yang tinggi dengan permodalan besar.