OJK ragukan data LBH Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meragukan data laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang menyebut ada 1.330 korban pelanggaran pinjaman online

Gedung Otoritas Jasa Keuangan./Antara Foto

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meragukan data laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang menyebut ada 1.330 korban pelanggaran pinjaman online atau peer to peer (P2P) lending

Direktur Perizinan, Pengaturan, dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi mengatakan fakta yang ditemukan pihaknya menyebutkan, satu orang bisa meminjam kepada 40 fintech P2P lending berbeda. 

"Faktanya satu orang yang sama meminjam ke 40 fintech. Jadi, hati-hati membedakan antara yang melapor dan jumlah laporan. Jadi kalau LBH sebut ada 1.330 laporan, saya bertanya, dari 1.330 laporan ini berapa yang melapor. Jangan-jangan 1.330 bagi 40. Berapa itu?," ujarnya di kantor OJK, Rabu (12/12).  

Lebih lanjut, kata dia, OJK sudah dua kali mengundang berbagai macam LBH. Mulai dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan LBH lainnya. Namun, LBH Jakarta tidak pernah menghadiri undangan tersebut. LBH Jakarta beralasan sedang menganalisa data, sehingga tidak bisa hadir. 

Kendati begitu, OJK beranggapan media, organisasi masyarakat, dan lembaga lainnya adalah kelompok-kelompok yang sangat penting untuk bersama-sama membangun industri.  Sebagai salah satu pilar mendukung pengawasan.