OJK: Stabilitas keuangan tetap terjaga di tengah pandemi Covid-19

Sektor jasa keuangan masih membukukan kinerja positif dan profil risiko industri jasa keuangan tetap terkendali.

Ilustrasi. Pixabay.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan stabilitas sektor jasa keuangan sampai Maret 2020 masih dalam kondisi terjaga. Deputi Komisoner Humas dan Logistik Anto Prabowo mengatakan intermediasi sektor jasa keuangan masih membukukan kinerja positif dan profil risiko industri jasa keuangan tetap terkendali, meski perekonomian tertekan akibat merebaknya Covid-19 di banyak negara.

Anto mengungkapkan OJK sejak Februari lalu juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus perekonomian di sektor perbankan, pasar modal dan industri keuangan non-bank.  

Kebijakan tersebut diharapkan menjadi kontra siklus dampak penyebaran Covid-19, sehingga bisa mendorong optimalisasi kinerja industri jasa keuangan. Khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

"OJK senantiasa memantau perkembangan ekonomi global yang sangat dinamis dan berupaya untuk terus memitigasi potensi risiko yang ada terhadap kinerja sektor jasa keuangan domestik," kata Anto dalam siaran persnya, Jumat (27/3).

Anto melanjutkan, OJK memperkirakan kondisi perekonomian global akan terkontraksi cukup dalam pada semester I-2020 dan mulai kembali pulih pada semester II-2020. Namun, pulihnya perekonomian dunia akan sangat bergantung pada berakhirnya pandemi Covid-19 di tataran global.