Ombudsman: Pelaksanaan UU Ciptaker belum optimal

Ombudsman pun mendorong hal-hal yang belum diatur agar dikaji, dirumuskan, dan didorong bersama-sama agar segera diatur dan ditetapkan.

Komisioner Ombudsman RI, Hery Susanto. Alinea.id/Akbar Ridwan/tangkapan layar akun YouTube Ombudsman RI

Anggota Ombudsman RI (ORI), Hery Susanto, menyatakan, masih banyak peraturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) belum optimal diimplementasikan. Disinyalir karena perbedaan karakter antarkegiatan usaha sehingga membutuhkan regulasi tertentu.

"Hal yang belum diatur dan atau belum cukup diatur dalam UU Cipta Kerja dan turunannya perlu dikaji, dirumuskan, dan didorong bersama-sama agar segera diatur dan ditetapkan guna mempercepat pencapaian target yang diharapkan," ucapnya dalam webinar, Kamis (5/8).

Selain itu, dirinya juga memberikan beberapa catatan kepada pemerintah daerah (pemda) tentang apa yang harus dilakukan pasca-UU Ciptaker. Pertama, mengidentifikasi dan menginventarisasi produk hukum daerah yang materi muatannya berkaitan.

"Arahnya tentu adalah melakukan perubahan, pencabutan, atau menetapkan perda atau perkada yang disesuaikan dengan UU Ciptaker. Jika telah teridentifikasi, maka perencanaan perda ditetapkan di luar propemperda dengan Keputusan DPRD dan melakukan penambahan perencanaan perkada yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah," tuturnya.

Hery menerangkan, perda dan perkada dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asa yang baik, dan putusan pengadilan. Disebutkannya dengan Pasal 251 UU Pemda yang diubah melalui UU Ciptaker.