sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ombudsman: Pelaksanaan UU Ciptaker belum optimal

Ombudsman pun mendorong hal-hal yang belum diatur agar dikaji, dirumuskan, dan didorong bersama-sama agar segera diatur dan ditetapkan.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Kamis, 05 Agst 2021 19:53 WIB
Ombudsman: Pelaksanaan UU Ciptaker belum optimal

Anggota Ombudsman RI (ORI), Hery Susanto, menyatakan, masih banyak peraturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) belum optimal diimplementasikan. Disinyalir karena perbedaan karakter antarkegiatan usaha sehingga membutuhkan regulasi tertentu.

"Hal yang belum diatur dan atau belum cukup diatur dalam UU Cipta Kerja dan turunannya perlu dikaji, dirumuskan, dan didorong bersama-sama agar segera diatur dan ditetapkan guna mempercepat pencapaian target yang diharapkan," ucapnya dalam webinar, Kamis (5/8).

Selain itu, dirinya juga memberikan beberapa catatan kepada pemerintah daerah (pemda) tentang apa yang harus dilakukan pasca-UU Ciptaker. Pertama, mengidentifikasi dan menginventarisasi produk hukum daerah yang materi muatannya berkaitan.

"Arahnya tentu adalah melakukan perubahan, pencabutan, atau menetapkan perda atau perkada yang disesuaikan dengan UU Ciptaker. Jika telah teridentifikasi, maka perencanaan perda ditetapkan di luar propemperda dengan Keputusan DPRD dan melakukan penambahan perencanaan perkada yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah," tuturnya.

Hery menerangkan, perda dan perkada dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asa yang baik, dan putusan pengadilan. Disebutkannya dengan Pasal 251 UU Pemda yang diubah melalui UU Ciptaker.

"Agar tidak bertentangan dengan rambu-rambu tersebut, Pasal 251 UU 23/2014 sebagaimana diubah melalui UU Ciptaker mengamanatkan kepada pemda untuk berkoordinasi dengan kementerian yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri dan melibatkan ahli dan/atau instansi vertikal di daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, yakni Kementerian Hukum dan HAM," paparnya.

Dirinya pun menekankan pentingnya koordinasi dan harmonisasi dalam rangka mewujudkan peraturan perundang-undangan yang lebih berkualitas dan responsif serta berkontribusi dalam mendukung pembangunan di daerah. Kemudian, pelaksanaan UU Ciptaker harus didorong ke arah pencapaian bersama dengan dukungan seluruh perangkat negara.

"Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk penyiapan dan penyesuaian dalam pelayanan perizinan di daerah melalui sistem OSS, termasuk untuk penyiapan SDM, infrastruktur jaringan, perangkat pendukung, serta penyesuaian perda terkait," ucapnya.

Sponsored

Hery lantas memaparkan penanganan laporan masyarakat tentang kemaritiman dan investasi yang ditangani ORI pada 2018-2020. Aduan terbanyak soal substansi perhubungan dan infrastruktur (655 laporan), disusul perizinan (647 laporan), pertambangan (574 laporan), kelistrikan (374 laporan), PUPR (362 laporan), KLHK (324 laporan), penanaman modal (46 laporan), dan perikanan (26 laporan).

Berdasarkan instansi terlapor, pemda paling banyak dilaporkan (58%). Di bawahnya BUMN/BUMD (35%), Kementerian ESDM (5%), LHK (3%), Kemenhub (3%), dan Kementerian PUPR (2%).

"Permasalahan pelayanan publik yang sering dilaporkan terkait perizinan di antaranya aduan mengenai prosedur dan waktu proses perizinan yang tidak ada kepastian, adanya pungutan liar, serta adanya petugas yang tidak memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang mengajukan perizinan," ungkapnya.

Sedangkan permasalahan yang sering diadukan masyarakat menyangkut penanaman modal, seperti permohonan jaminan hukum berinvestasi, ketidakpastian prosedur, mekanisme, biaya dan waktu dalam rencana investasi, serta adanya pengutan liar.

ORI pun berharap penyelesaian laporan masyarakat dapat segera diselesaikan dengan mengoptimalkan titik fokus (focal point) pada instansi terlapor, membangun koordinasi dan kerja sama, serta kerja sama dengan penyelenggara pelayanan publik ataupun instansi lainnya.

Berita Lainnya
×
tekid