Omnibus Law diklaim salah satu cara atasi over regulasi

Berdasarkan data dari peraturan.go.id, ada sekitar 45.443 peraturan perundang-undangan mulai dari UU, Perpu, Perpres, hingga Perda.

Ilustrasi Omnibus Law sektor pertambangan. Alinea.id/Oky Diaz

Reformasi regulasi dibutuhkan untuk menjaga keseimbangan kualitas dan kuantitas dari regulasi tersebut. 

Staf Ahli Bidang Sosial Kemenkumham  Mien Usihen mengatakan, berdasarkan data dari peraturan.go.id, ada sekitar 45.443 peraturan perundang-undangan mulai dari UU, Perpu, Perpres, hingga peraturan daerah. 

Sementara data dari jdihn.go.id per 11 November 2020 menyebutkan, jumlah produk hukum tingkat pusat sebanyak 57.528 dan produk tingkat daerah sebanyak 188.355.

“Regulasi dengan jumlah yang banyak tidak menjadi masalah asalkan memang benar dibutuhkan dan berjalan,” kata Mien.

Tetapi sayangnya, angka tersebut menunjukan telah terjadi over regulasi di Indonesia.