Omnibus Law diklaim salah satu cara atasi over regulasi
Berdasarkan data dari peraturan.go.id, ada sekitar 45.443 peraturan perundang-undangan mulai dari UU, Perpu, Perpres, hingga Perda.

Reformasi regulasi dibutuhkan untuk menjaga keseimbangan kualitas dan kuantitas dari regulasi tersebut.
Staf Ahli Bidang Sosial Kemenkumham Mien Usihen mengatakan, berdasarkan data dari peraturan.go.id, ada sekitar 45.443 peraturan perundang-undangan mulai dari UU, Perpu, Perpres, hingga peraturan daerah.
Sementara data dari jdihn.go.id per 11 November 2020 menyebutkan, jumlah produk hukum tingkat pusat sebanyak 57.528 dan produk tingkat daerah sebanyak 188.355.
“Regulasi dengan jumlah yang banyak tidak menjadi masalah asalkan memang benar dibutuhkan dan berjalan,” kata Mien.
Tetapi sayangnya, angka tersebut menunjukan telah terjadi over regulasi di Indonesia.
“Pemerintah menyadari bahwa kondisi regulasi kita perlu penataan. Oleh karena itu, pada reformasi hukum jilid II dilakukan penataan regulasi, salah satuya Omnibus Law,” ujar Mien.
Arahan presiden pada 16 Agustus 2019 menyatakan dengan tegas, regulasi yang tumpang tindih antara satu dan yang lain harus disederhanakan agar menghindari over regulasi.
Regulasi tidak boleh menghambat inovasi, harus tetap tanggap terhadap perkembangan baru. Selain itu regulasi harus melindungi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Sehingga memberikan rasa aman dan mendorong Indonesia maju. Jangan semua permasalahan hukum dijawab dengan membentuk regulasi.
Dengan resminya Omnibus Law menandakan arahan Joko Widodo mengenai reformasi regulasi sudah terlaksana saat ini.
Sementara Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Muhammad Hudori menuturkan, tujuan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yakni, penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi. Lalu peningkatan efektivitas birokrasi, hal ini lebih kepada memangkas prosedur dan birokrasi yang panjang serta menyederhanakan eselonisasi.
Tujuan selanjutnya, yaitu menyediakan lapangan kerja. Terdapat 6,88 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19 (2,1 juta di-PHK, dan 1,4 juta dirumahkan).Selanjutnya perlindungan dan kemudahan UMKM.
“Jumlah UMKM sebanyak 64,19 juta, di mana sejumlah 64,13 juta adalah UMK yang sebagian besar berada di sektor informal, sehingga perlu didorong untuk bertransformasi menjadi formal,” ucap Hudori.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Mewujudkan e-commerce inklusif bagi penyandang disabilitas
Kamis, 30 Nov 2023 16:09 WIB
Potret kebijakan stunting dan pertaruhan Indonesia Emas 2045
Senin, 27 Nov 2023 16:01 WIB