sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Omnibus Law diklaim salah satu cara atasi over regulasi

Berdasarkan data dari peraturan.go.id, ada sekitar 45.443 peraturan perundang-undangan mulai dari UU, Perpu, Perpres, hingga Perda.

Zahra Azria
Zahra Azria Jumat, 13 Nov 2020 08:00 WIB
Omnibus Law diklaim salah satu cara atasi over regulasi

Reformasi regulasi dibutuhkan untuk menjaga keseimbangan kualitas dan kuantitas dari regulasi tersebut. 

Staf Ahli Bidang Sosial Kemenkumham  Mien Usihen mengatakan, berdasarkan data dari peraturan.go.id, ada sekitar 45.443 peraturan perundang-undangan mulai dari UU, Perpu, Perpres, hingga peraturan daerah. 

Sementara data dari jdihn.go.id per 11 November 2020 menyebutkan, jumlah produk hukum tingkat pusat sebanyak 57.528 dan produk tingkat daerah sebanyak 188.355.

“Regulasi dengan jumlah yang banyak tidak menjadi masalah asalkan memang benar dibutuhkan dan berjalan,” kata Mien.

Tetapi sayangnya, angka tersebut menunjukan telah terjadi over regulasi di Indonesia.

“Pemerintah menyadari bahwa kondisi regulasi kita perlu penataan. Oleh karena itu, pada reformasi hukum jilid II dilakukan penataan regulasi, salah satuya Omnibus Law,” ujar Mien.

Arahan presiden pada 16 Agustus 2019 menyatakan dengan tegas, regulasi yang tumpang tindih antara satu dan yang lain harus disederhanakan agar menghindari over regulasi.

Regulasi tidak boleh menghambat inovasi, harus tetap tanggap terhadap perkembangan baru. Selain itu regulasi harus melindungi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Sehingga  memberikan rasa aman dan mendorong Indonesia maju. Jangan semua permasalahan hukum dijawab dengan membentuk regulasi.

Sponsored

Dengan resminya Omnibus Law menandakan arahan Joko Widodo mengenai reformasi regulasi sudah terlaksana saat ini. 

Sementara Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Muhammad Hudori menuturkan, tujuan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yakni, penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi. Lalu peningkatan efektivitas birokrasi, hal ini lebih kepada memangkas prosedur dan birokrasi yang panjang serta menyederhanakan eselonisasi.

Tujuan selanjutnya, yaitu menyediakan lapangan kerja. Terdapat 6,88 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19 (2,1 juta di-PHK, dan 1,4 juta dirumahkan).Selanjutnya perlindungan dan kemudahan UMKM.

 “Jumlah UMKM sebanyak 64,19 juta, di mana sejumlah 64,13 juta adalah UMK yang sebagian besar berada di sektor informal, sehingga perlu didorong untuk bertransformasi menjadi formal,” ucap Hudori.

Berita Lainnya
×
tekid