Pan Brothers lepas dari tuntutan pailit oleh Maybank

Majelis hakim menilai pemenuhan unsur syarat formil atas upaya hukum kepailitan tidak dapat dibuktikan.

ilustrasi. jatengoriv.go.id

PT Pan Brothers Tbk (PBRX) menyampaikan update atas proses permohonan kepailitan oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) kepada perseroan. 

Direktur Pan Brothers (PBRX) Fitri Ratnasari Hartono menyampaikan, PT Pan Brothers Tbk. telah menghadiri sidang lanjutan atas permohonan pernyataan pailit oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) dengan agenda pembacaan putusan. 

"Majelis hakim menolak permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya. Menghukum pemohon pailit untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat permohonan pernyataan pailit ini," kata dia dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, Senin (15/11) .

Majelis hakim menilai karena adanya hubungan hukum antara termohon pailit dengan para kreditornya, masih terdapat persengketaan di mana persengketaan tersebut sedang dalam upaya penyelesaian yang telah berjalan di Negara Singapura.

Majelis hakim juga berpendapat, dalam hal pokok permasalahan sebagaimana dimaksud pada permohonan pailit tetap di pertahankan, maka hal tersebut akan menjadi tali simpul permasalahan yang tidak lagi sederhana.