Aliansi pekerja transportasi publik tuntut perlindungan cuaca ekstrem

Perlu memperluas jaminan sosial dan jaminan kesehatan, penyediaan upah layak, serta peta jalan formalisasi pekerja transportasi informal.

Calon penumpang bersiap menaiki bus Antar Kota Antar Provinsi di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Minggu (29/3). Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso/foc.

Aliansi Pekerja Transportasi Publik (APTP) menuntut transisi yang adil untuk pekerja transportasi perkotaan. APTP terdiri dari Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA), Serikat Pekerja Dirgantara, Digital, dan Transportasi (SPDT FSPMI), serta Serikat Pekerja Trans Jakarta (SPTJ).

Terdapat 10 poin tuntutan APTP. Pertama, tantangan pekerjaan rentan dan informal. Harus ada pengakuan terhadap kebebasan berserikat dan perundingan bersama. Selain itu, memperluas jaminan sosial dan jaminan kesehatan, penyediaan upah layak, serta peta jalan formalisasi bagi pekerja transportasi informal.

Kedua, ketika terjadinya cuaca ekstrem, maka harus ada kenaikan upah dan perlindungan bagi pekerja transportasi. Ketiga, harus ada jaminan pekerjaan tetap dan berkelanjutan selama transisi, termasuk mempertahankan kesempatan tugas-tugas baru. Misalnya, relokasi ke sektor lain dalam sistem transportasi perkotaan.

Keempat, dukungan bagi para pensiunan dan pekerja menjelang pensiun yang tidak lagi dipekerjakan oleh perusahaan. Kelima, harus ada hak sehat dan selamat dari sudut pandang krisis iklim. Perlu adanya ruang perlindungan bagi pekerja berbasis aplikasi di seluruh kota untuk memberikan perlindungan dari peristiwa cuaca ekstrem. Selain itu, perlu ada ruang untuk mengisi daya ponsel, beristirahat, dan memarkir kendaraan mereka.

“Termasuk adanya sanitasi, meningkatkan cakupan perawatan kesehatan untuk penyakit yang berhubungan dengan paparan polusi udara, dan upah buruh tetap dibayar ketika tidak masuk bekerja karena sakit,” ujar Ketua Umum SPDT Iswan Abdullah dalam keterangan tertulis, Jumat (5/10).