Pemegang HKI diminta lakukan perekaman di Ditjen Bea Cukai

Kebijakan ini untuk pengendalian impor atau ekspor barang yang diduga hasil pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mendorong pemegang HKI melakukan perekaman atau recordial di DJBC mulai 21 Juni 2018/orj.co.uk

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mendorong pemegang HKI melakukan perekaman atau recordial di DJBC mulai 21 Juni 2018. Kebijakan ini untuk pengendalian impor atau ekspor barang yang diduga hasil pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Selain itu juga untuk meredam peredaran barang palsu atau ilegal di dalam negeri.

"Era baru pemberantasan pelanggaran HKI dimulai pada 21 Juni 2018. Kami menantikan kerjasama semua pemegang HKI untuk mendaftar secara manual dan online. Ada 65.000 merek setiap tahun yang masuk ke Ditjen HKI. Sangat bagus kalau semua melakukan recordial di aplikasi kita," kata Kepala Seksi Intelijen Larangan Pembatasan dan Kejahatan Lintas Negara DJBC, Khoirul Hadziq di sela sosialisasi PP 20 Tahun 2017 Dan PMK 40/PMK.04/2018 di Jakarta, Kamis (7/6) malam.

DJBC perlu mempelajari pengetahuan mengenai jenis HKI, agar saat menemukan barang impor atau ekspor yang dicurigai hasil pelanggaran, dapat segera dilakukan penegahan. Itulah sebabnya selama ini DJBC tidak bisa menilai barang impor itu, apakah palsu atau tidak.

Setidaknya ada enam poin yang saat ini menjadi sorotan internasional. Pertama, mengenai perlindungan negara terhadap kesehatan masyarakat, terkait dengan maraknya peredaran obat palsu. Kedua, keselamatan konsumen, dikaitkan dengan peredaran sparepart otomotif palsu.

Ketiga, sorotan pada organisasi kejahatan seperti terorisme yang dibiayai oleh hasil kejahatan terhadap HKI, selain perdagangan narkoba. Keempat, terkait Trust Issue, dimana Indonesia diwanti-wanti untuk menjaga kepercayaan produk ekspor sehingga tidak masuk dalam daftar hitam Amerika.