Pemerintah didesak susun regulasi blockchain

Kadin Indonesia memprediksi teknologi blockchain sudah dapat diterima dan digunakan secara umum di Indonesia paa 2020.

Wakil Ketua Umum Kadin bidang Logistik dan Pengelolaan Rantai Pasok Rico Rustombi/dok. Kadin

Teknologi blockchain menuai pro dan kontra. Di tengah penolakan blockchain, kini teknologi itu digadang-gadang membantu bisnis di Indonesia. 

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memprediksi teknologi blockchain sudah dapat diterima dan digunakan secara umum di Indonesia pada tahun 2020. Kadin bersama dengan jejaring komunitas blockchain, Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) ingin lebih aktif mengadvokasi dan edukasi teknologi tersebut agar masyarakat luas dapat memanfaatkan dan memahami blockchain.

“Saat ini di Indonesia aplikasi teknologi blockchain bisa dikatakan masih dalam tahap yang awal,” jelas Wakil Ketua Umum Kadin bidang Logistik dan Pengelolaan Rantai Pasok Rico Rustombi dalam rilis yang diterima Alinea.id, pada Selasa (9/10).

Rico mengatakan, pemerintah perlu secara aktif melakukan penyusunan regulasi terkait teknologi tersebut. Selain itu juga mengambil inisiatif untuk menerapkan teknologi blockchain dalam sektor pelayanan publik guna meningkatkan transparansi dan kecepatan dalam melayani masyarakat.

Kini, beberapa pihak telah menunjukkan minat untuk mengadopsi teknologi ini. Sayangnya, belum dapat diimbangi dengan regulasi, edukasi, dan infrastruktur yang memadai. Maka, Kadin bekerjasama dengan ABI ingin secara aktif mengadakan forum diskusi, dialog, ataupun pelatihan guna menyamakan pemahaman dan memberi masukan di sisi penyusunan regulasi dalam rangka implementasi teknologi blockchain di dalam negeri.