PHRI DKI minta pemerintah perlunak pembatasan bagi hotel dan restoran

Selama ini hotel dan restoran jauh lebih disiplin dalam melaksanakan prokes.

Pandemi Covid-19 memperberat tantangan bagi industri perhotelan di tahun 2020. Alinea.id/OkyDiaz.

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta meminta pemerintah meringankan aturan pembatasan sosial bagi hotel dan restoran. PHRI mencatat, hotel dan restoran menjadi sub-sektor yang paling terpuruk akibat pandemi Covid-19.

Ketua BPD PHRI DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono meminta, agar pemerintah bisa memperlunak aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk hotel dan restoran. Dia berpendapat, selama ini hotel dan restoran jauh lebih disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan (prokes).

"Peraturan PSBB bagi hotel dan restoran mesti diperlunak, seperti misalnya jam kerja dan prosedur operasi. Karena hotel dan restoran bukan klaster penularan dan kami jauh lebih disiplin dalam melaksanakan prokes," kata Sutrisno, Minggu (17/1).

Sutrisno juga meminta agar kewajiban tes swab atau antigen bisa diringankan. Menurutnya, dengan ketentuan selama ini yang mewajibkan pelaku di industri hotel dan restoran melakukan swab setiap 14 hari sekali, cukup memberatkan.

Dia pun berharap, pemerintah bisa membantu hal ini dengan memberikan subsidi biaya tes atau dibebankan ke pemerintah sekalian.