Pemerintah hapus pajak rumah baru dan KPR tipe 36

Kementerian Keuangan memperluas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) pembelian rumah maksimum 36 meter persegi.

Kementerian Keuangan memperluas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) pembelian rumah maksimum 36 meter persegi. / Antara Foto

Kementerian Keuangan memperluas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) pembelian rumah maksimum 36 meter persegi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, aturan perluasan PPN itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK 010/2019 mulai 20 Mei 2019. PMK 81 itu berlaku untuk pembelian rumah yang memiliki kriteria luas bangunan tidak boleh lebih dari 36 meter persegi. 

Pembebasan PPN juga berlaku pada saat pembelian rumah pertama yang dimiliki orang pribadi dan tidak dipindahtangankan dalam empat tahun terakhir. Perolehannya dilakukan secara tunai atau melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR). 

Selain rumah pribadi, aturan ini juga berlaku untuk pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar. Pondok boro yang dibebaskan dari PPN adalah bangunan sederhana, bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh perorangan atau koperasi buruh atau karyawan. Peruntukkannya, sebagai tempat tinggal para buruh atau pekerja sektor informal berpenghasilan rendah dengan biaya sewa yang disepakati.

Perumahan lain yang dibebaskan dari PPN adalah rumah pekerja yang dibangun oleh perusaaan dan bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam.