sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah hapus pajak rumah baru dan KPR tipe 36

Kementerian Keuangan memperluas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) pembelian rumah maksimum 36 meter persegi.

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Selasa, 28 Mei 2019 20:44 WIB
Pemerintah hapus pajak rumah baru dan KPR tipe 36

Kementerian Keuangan memperluas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) pembelian rumah maksimum 36 meter persegi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, aturan perluasan PPN itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK 010/2019 mulai 20 Mei 2019. PMK 81 itu berlaku untuk pembelian rumah yang memiliki kriteria luas bangunan tidak boleh lebih dari 36 meter persegi. 

Pembebasan PPN juga berlaku pada saat pembelian rumah pertama yang dimiliki orang pribadi dan tidak dipindahtangankan dalam empat tahun terakhir. Perolehannya dilakukan secara tunai atau melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR). 

Selain rumah pribadi, aturan ini juga berlaku untuk pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar. Pondok boro yang dibebaskan dari PPN adalah bangunan sederhana, bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh perorangan atau koperasi buruh atau karyawan. Peruntukkannya, sebagai tempat tinggal para buruh atau pekerja sektor informal berpenghasilan rendah dengan biaya sewa yang disepakati.

Perumahan lain yang dibebaskan dari PPN adalah rumah pekerja yang dibangun oleh perusaaan dan bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam.

"Dengan demikian untuk masyarakat terutama kelompok menengah, bisa mendapatkan rumah dengan tidak harus menanggung PPN. Ini sangat banyak sekali membantu masyarakat menengah," ujar Sri Mulyani di kompleks DPR, Selasa (28/5). 

Selain itu, pembebesan PPN atas pembelian rumah ini juga diharapkan oleh pemerintah sebagai momentum pertumbuhan di sektor perumahan. Sehinga akan muncul keseimbangan antara demand dan supply, serta penyesuaian ini, kata Sri, merupakan evaluasi sesudah terjadinya inflasi, terutama di sektor properti. 

"Juga dalam rangka meng-create demand yang cukup bagus, sehingga akan memunculkan pertumbuhan ekonomi dengan spill over yang lebih bagus," tutur dia. 

Sponsored

Pasalnya, lanjut Sri, sektor perumahan adalah sektor yang memiliki dampak multiplier yang sangat besar. Terpenting, kata dia, kelompok masyarakat menengah saat membeli hunian tidak akan lagi terbebani dengan PPN. 

Sri Mulyani melanjutkan melalui aturan ini, pemerintah juga mengatur ambang batas harga rumah tertinggi yang bebas PPN pada 2020 nanti. 

Zona pertama adalah pulau Jawa kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, dan Kepulauan Mentawai), di mana rumah seharga maksimal Rp140 juta kini sudah tidak lagi dikenakan PPN. 

Pada tahun lalu, rumah yang bebas PPN maksimal seharga Rp130 juta. Pada 2020, pemerintah akan menaikkan ambang batasnya lagi menjadi Rp150,5 juta. 

Kemudian, zona kedua adalah Kalimantan, kecuali Kabupaten Murung Raya dan Mahakam Ulu, di mana rumah seharga maksimal Rp153 juta dibebaskan dari PPN. Tahun lalu, harga batas atas rumah tersebut adalah Rp142 juta, dan tahun depan ambang batasnya akan naik lagi menjadi Rp164,5 juta. 

Zona ketiga adalah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau, di mana rumah seharga maksimal Rp146 juta dibebaskan dari PPN. Tahun lalu, harga batas atas rumah yang bebas PPN adalah Rp136 juta, dan tahun depan ambang batasnya akan naik lagi menjadi Rp156,5 juta. 

Zona keempat adalah Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, dan Jabotabek, di mana rumah seharga maksimal Rp158 juta akan dibebaskan dari PPN. Tahun lalu, ambang harga batas atas rumahnya terbilang Rp148,5 juta dan tahun depan ambang batasnya naik lagi menjadi Rp168 juta. 

Terakhir, zona kelima adalah Papua dan Papua Barat, di mana rumah seharga maksimal Rp212 juta bisa dibebaskan dari PPN. Tahun lalu, ambang batas pembebasan PPN adalah rumah seharga Rp205 juta dan tahun depan ambang batasnya naik lagi menjadi Rp219 juta. 

PMK Nomor 81/PMK 010/2019 tersebut berlaku setelah 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada 20 Mei 2019 lalu. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid