Pemerintah siapkan skema upah lanjutan bagi korban PHK

Skema ini akan dimasukkan dalam fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan kepada wartawan setelah rapat terbatas tentang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di Istana Kepresidenan Bogor. Foto Antara/Hanni Sofia

Pemerintah mempersiapkan skema khusus yang memungkinkan ada upah lanjutan bagi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Skema itu akan masuk dalam rancangan Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan dalam pembahasan mengenai cipta lapangan pekerjaan, dipersiapkan skema baru untuk bidang ketenagakerjaan terkait dengan unemployment benefit.

“‘Unemployment benefit itu adalah fasilitas bagi mereka yang terkena pemutusan kerja atau keluar dari job market,” kata dia setelah rapat terbatas tentang perkembangan penyusunan omnibus law yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (27/12).

Skema ini di antaranya meliputi cipta lapangan kerja dalam bentuk fasilitas jaminan kehilangan pekerjaan dan sudah dimasukkan dalam fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.

“Artinya bagi mereka yang kehilangan pekerjaan karena perusahaan tutup atau tidak bisa bersaing, maka jaminan dari tenaga kerja ini akan melakukan cash benefit,” katanya.