Pemerintah tegaskan batasi kepemilikan asing di asuransi

Pembatasan tersebut dilakukan karena adanya kekhawatiran dikuasainya industri asuransi nasional oleh asing.

Pemerintah membatasi investor asing di perusahaan asuransi maksimal 80%./ Antara Foto

Kementerian Keuangan menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing Pada Perusahaan Asuransi. Melalui peraturan ini, pemerintah membatasi investor asing di perusahaan asuransi maksimal 80%.

Pembatasan tersebut dilakukan karena adanya kekhawatiran dikuasainya industri asuransi nasional oleh asing. Berdasarkan perhitungan DPR, ada sekitar 19 perusahaan asuransi yang kepemilikan saham asingnya di atas 80%. Pada industri asuransi jiwa, sebesar 73,37% asetnya merupakan asuransi milik asing.

"PP Nomor 14 Tahun 2018 ini turunan dari UU Perasuransian 2014 yang ditetapkan pada 18 April, Melakukan sosialisasi ini menjadi mandat buat kami," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat membuka acara Sosialisasi PP Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian, di Kementerian Keuangan,  Selasa (22/5).

Sementara PP Nomor 14 Tahun 2018 menyebutkan, pembatasan secara kualitatif dilakukan, dengan mempersyaratkan pihak asing yang dapat menjadi pemilik. Yakni, badan hukum asing dan memiliki usaha perasuransian sejenis atau perusahaan induk. Dimana, salah satu anak perusahaannya bergerak di bidang usaha perasuransian sejenis.  

Persyaratan badan hukum asing harus mempunyai usaha perasuransian yang sejenis dimaksudkan, agar mitra asing yang akan menjadi salah satu pemilik perusahaan perasuransian di Indonesia, mempunyai pengalaman usaha di bidangnya. Sehingga, akan terjadi transfer modal dan transfer pengetahuan dan teknologi kepada pihak Indonesia.