Pengadaan KRL makin mendesak, birokrasi pemerintah justru rumit

PT KCI dalam upaya perawatan armada, akan mempensiunkan 10 rangkaian kereta di 2023 dan 16 rangkaian kereta di 2024

Managing Partner PH&H Public Interest GroupĀ Agus Pambagio. Foto istimewa

Managing Partner PH&H Public Interest Group Agus Pambagio menilai, proses birokrasi perizinan pemerintah dalam menangani pengadaan rangkaian kereta KRL Jabodetabek terkesan kusut dan rumit. Hal ini berpotensi mengganggu pelayanan KRL Jabodetabek yang saat ini dikelola oleh PT Kereta Commuter Indonesia (KCI).

PT KCI dalam upaya perawatan armada, akan mempensiunkan 10 rangkaian kereta di 2023 dan 16 rangkaian kereta di 2024. Sehingga PT KCI pun diharapkan segera memesan rangkaian KRL baru atau bekas pakai untuk menggantikan yang dipensiunkan. PT KCI pun telah memesan KRL pengganti sesuai jumlah yang akan dipensiunkan. Di sisi lain, pemerintah ingin PT KCI memesan KRL Jabodetabek dari PT Industri Kereta Api (PT INKA).

“Namun PT INKA baru sanggup menyediakan KRL pesanan PT KCI di 2025 dengan harga yang tinggi,” ujar Agus dalam keterangannya, Senin (27/2).

PT KCI juga diketahui telah melakukan penandatanganan MoU dengan PT INKA terkait pemesanan kereta yang dibutuhkan. Karena kereta yang dibutuhkan belum tersedia di 2023 dan 2024, maka PT KAI telah meminta izin pada Kementerian Perhubungan untuk bisa melakukan impor pengadaan KRL bekas pakai dari Jepang.

Berkaitan impor, Kementerian Perindustrian telah menerbitkan aturan teknis impor barang modal bekas melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2016. Aturan ini memperkuat Peraturan menteri Perdagangan Nomor 127 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru.