sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pengadaan KRL makin mendesak, birokrasi pemerintah justru rumit

PT KCI dalam upaya perawatan armada, akan mempensiunkan 10 rangkaian kereta di 2023 dan 16 rangkaian kereta di 2024

Erlinda Puspita Wardani
Erlinda Puspita Wardani Senin, 27 Feb 2023 19:05 WIB
Pengadaan KRL makin mendesak, birokrasi pemerintah justru rumit

Managing Partner PH&H Public Interest Group Agus Pambagio menilai, proses birokrasi perizinan pemerintah dalam menangani pengadaan rangkaian kereta KRL Jabodetabek terkesan kusut dan rumit. Hal ini berpotensi mengganggu pelayanan KRL Jabodetabek yang saat ini dikelola oleh PT Kereta Commuter Indonesia (KCI).

PT KCI dalam upaya perawatan armada, akan mempensiunkan 10 rangkaian kereta di 2023 dan 16 rangkaian kereta di 2024. Sehingga PT KCI pun diharapkan segera memesan rangkaian KRL baru atau bekas pakai untuk menggantikan yang dipensiunkan. PT KCI pun telah memesan KRL pengganti sesuai jumlah yang akan dipensiunkan. Di sisi lain, pemerintah ingin PT KCI memesan KRL Jabodetabek dari PT Industri Kereta Api (PT INKA).

“Namun PT INKA baru sanggup menyediakan KRL pesanan PT KCI di 2025 dengan harga yang tinggi,” ujar Agus dalam keterangannya, Senin (27/2).

PT KCI juga diketahui telah melakukan penandatanganan MoU dengan PT INKA terkait pemesanan kereta yang dibutuhkan. Karena kereta yang dibutuhkan belum tersedia di 2023 dan 2024, maka PT KAI telah meminta izin pada Kementerian Perhubungan untuk bisa melakukan impor pengadaan KRL bekas pakai dari Jepang.

Berkaitan impor, Kementerian Perindustrian telah menerbitkan aturan teknis impor barang modal bekas melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2016. Aturan ini memperkuat Peraturan menteri Perdagangan Nomor 127 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru.

“Barang modal bekas yang dimaksud adalah barang yang menghasilkan sesuatu yang layak pakai atau direkondisi, re-manufacturing atau bisa difungsikan kembali tetapi bukan skrap,” tuturnya.

Sayangnya, perizinan yang diajukan PT KCI kepada Kementerian Perdagangan, lalu dilanjutkan ke Kementerian Perindustrian, menurut Agus, terkesan rumit birokrasinya. Direktur Utama PT KCI pada 13 September telah mengirim Surat Permohonan Dispensasi dalam Rangka Permohonan Persetujuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru kepada Kementerian Perdagangan melalui Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu).

Selanjutnya, pada 28 September 2022, Dirjen Daglu langsung bersurat pada Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronikan (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), perihal Permohonan Masukkan dan Tanggapan Atas Rencanan Impor Barang dalam Keadaan Tidak Baru oleh PT KCI.

Sponsored

Melalui surat tersebut, PT KCI berencana untuk melakukan impor Barang Modal Dalam KEadaan Tidak Baru (BMTB) berupa 120 Unit KRL Type E217 untuk kebutuhan 2023 dan 228 Unit KRL Type E217 untuk kebutuhan 2024 dengan Pos Tarif/HS Code 8603.10.00.

Pada 6 Januari 2023, Dirjen ILMATE Kemenperin menyatakan lewat surat kepada Dirjen Daglu Kemendag bahwa rencana impor oleh PT KCI belum dapat ditindaklanjuti dengan pertimbangan, fokus pemerintah untuk meningkatkan produksi dalam negeri serta substitusi impor melalui Program Peningkatan Pengguna Produk Dalam Negeri (P3DN).

“Intinya permohonan PT KCI untuk impor kereta bekas dari Jepang ditolak Kemenperin. Lalu bagaimana nasib 200.000 penumpang per hari yang nantinya tidak terangkut KRL Jabodetabek? Kekacauan di Stasiun Manggarai karena salah mendesain posisi escalator dan lif yang menimbulkan penumpukan penumpang saja sudah membuat presiden marah,” kata Agus.

“Publik belum bisa membayangkan bagaimana sebenarnya komunikasi antarmenteri selama ini? Bayangkan proses birokrasi pemerintah yang rumit ini telah menghambat kebutuhan publik untuk bergerak atau bertransportasi,” tutur Agus.

Berita Lainnya
×
tekid