Percepat transisi kendaraan listrik, pembangunan SPKLU harus terintegrasi

Pemerintah terus mendorong Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dengan beberapa pertimbangan.

Ilustrasi stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU). Dokumentasi PLN

Pemerintah terus mendorong Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Selain lebih ramah lingkungan, penggunaan kendaraan listrik juga menjadi salah satu langkah pemerintah menekan impor minyak.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, mengatakan, pembangunan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) bisa dilakukan melalui penugasan BUMN dalam kondisi populasi kendaraan listrik masih rendah.

"PLN dan Pertamina dan bisa diwajibkan kepada setiap pengembang bangunan," paparnya kepada Alinea.id, Jumat (7/1).

Fabby mencontohkan pengembang mal, perkantoran, atau hunian vertikal diharuskan menyediakan SPKLU dengan jumlah minimum. "Pembangunan SPKLU juga diperlukan di lokasi-lokasi jalan yang menghubungkan antarkota, misalnya di jalan tol."

Lebih lanjut, dia mengatakan, ini bisa dilakukan melalui penugasan kepada Pertamina dengan memanfaatkan lahan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) atau kawasan tempat rehat (rest area) yang dimiliki pengelola jalan tol.