Dua narasumber Reuters mengungkap pemerintah Indonesia tengah menyiapkan skema pajak baru untuk platform e-commerce.
Pemerintah berencana memberlakukan regulasi baru untuk menarik pajak dari para pedagang yang beroperasi di Shopee, Tokopedia, dan platform jual-beli sejenis. Informasi itu diungkap dua narasumber dari industri marketplace yang diwawancara Reuters.
Menurut sumber Reuters dan sebuah dokumen yang diperlihatkan pada Reuters, kebijakan itu kemungkinan akan diumumkan, Juli mendatang. Kebijakan itu diharapkan mampu mendorong penerimaan pajak negara dari sektor e-commerce.
Platform-platform e-commerce, kata sumber Reuters, menolak kebijakan itu. Mereka berpendapat kebijakan itu akan menambah ongkos administratif dan membuat para pedagang tak mau lagi berjualan di marketplace.
Platform-platform yang kemungkinan terpengaruh kebijakan baru itu, semisal TikTok Shop by Tokopedia yang dioperasikan ByteDance, Shopee yang disponsori Sea Bank Indonesia, Lazada, Blibli, dan Bukalapak.
Asosiasi industri e-commerce Indonesia (idEA) tak membantah atau mengonfirmasi detail-detail mengenai rencana pemberlakukan kebijakan itu. Namun, mereka berpendapat kebijakan itu bakal mempengaruhi jutaan pedagang di marketplace jika diimplementasikan.