RAPBN 2019 disepakati, pendapatan dipatok Rp2.165,1 triliun

Pemerintah dan Badan Anggaran DPR menyepakati postur pendapatan dalam RAPBN 2019 senilai Rp2.165,1 triliun.

Pemerintah dan Badan Anggaran DPR menyepakati postur pendapatan dalam RAPBN 2019 senilai Rp2.165,1 triliun. / Antara Foto

Pemerintah dan Badan Anggaran DPR menyepakati postur pendapatan dalam RAPBN 2019 senilai Rp2.165,1 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan perubahan tersebut terjadi setelah penetapan kurs rupiah terhadap dollar Amerika Serikat menjadi Rp15.000. 

Pendapatan terdiri dari penerimaan perpajakan, yang meningkat dari Rp1.784,2 triliun menjadi Rp1.786,4 triliun. 

"Tax ratio meningkat menjadi 12,22% dari yang tadinya 12,11%," jelas Sri Mulyani di Ruang Banggar DPR, Rabu (17/10). 

Sementara itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga mengalami kenaikan dari Rp361,1 triliun menjadi Rp378,3 triliun. Sedangkan, penerimaan hibah tidak berubah, sebesar Rp400 miliar.