Resmi, Merpati Airlines dinyatakan pailit

Kewajiban Merpati Airlines kepada pihak ketiga termasuk pesangon kepada ekskaryawan akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset.

Pesawat Merpati Airlines. Foto: Wikipedia

PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Merpati Airlines dinyatakan pailit usai tak beroperasi lagi sejak 2014. Keputusan tersebut dinyatakan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Niaga Surabaya dengan nomor No.5/ Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby, 2 Juni 2022.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan Perjanjian Perdamaian (homologasi) PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) (Merpati Airlines) pada Kamis (2/6) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Pengadilan telah menunjuk hakim pengawas yakni hakim yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta debitur oleh kurator, serta kurator yakni Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang memiliki izin sebagai kurator yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur di bawah pengawasan hakim pengawas.

“PPA telah menjalankan amanat untuk melakukan penyelesaian pemasalahan Merpati Airlines yang selama ini belum terselesaikan. Pembatalan homologasi tersebut akan memberikan kepastian hukum atas Merpati Airlines yang sudah tidak beroperasi sejak 2014," jelas Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Yadi Jaya Ruchandi melalui keterangan resmi yang diperoleh Alinea.id, Selasa (7/6).

Bersamaan dengan tidak beroperasinya lagi Merpati Airlines di 2014, sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) yang merupakan syarat utama maskapai untuk terbang juga sudah dicabut di 2015.