Respons Kemenhub dan maskapai terkait putusan kartel harga tiket

Kemenhub mengapresiasi putusan tersebut guna menerapkan praktik persaingan sehat di dunia penerbangan.

Ilustrasi. Foto Pixabay.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus bersalah tujuh maskapai penerbangan yang terbukti melakukan kartelisasi atas harga tiket angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi dalam negeri. Tujuh maskapai tersebut adalah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.

Kementerian Perhubungan mengapresiasi putusan tersebut guna menerapkan praktik persaingan sehat di dunia penerbangan. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan Kemenhub diamanahkan untuk menentukan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) dalam memenuhi aspek keselamatan, perlindungan konsumen, dan menghindari persaingan tidak sehat antar badan usaha. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang 1/2009 tentang Penerbangan.

“Terkait putusan  KPPU untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kemenhub, kami sangat terbuka terhadap semua masukan dan saran sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan pelaku usaha dalam industri serta efisiensi nasional," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (24/6).

Sepanjang tahun 2019, kata Adita, Kemenhub telah melakukan evaluasi terhadap kebijakan terkait TBA yang sebelumnya diatur Peraturan Menteri (PM) 14/2016 dengan PM 20/2019 dan Keputusan Menteri (KM) 106/2019, di mana penerapan TBA tersebut dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap konsumen dan juga keberlangsungan industri penerbangan.  

Dia menyebut, di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini, stakeholder penerbangan termasuk maskapai, menunjukkan dukungan yang luar biasa untuk melayani kebutuhan transportasi udara. Meskipun penerbangan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan dan jaga jarak, yang tentu berdampak kepada okupansi, namun pelayanan penerbangan tetap dilakukan dengan tarif yang sama seperti sebelumnya, sesuai dengan KM 106/2019.