Sah! Perppu 1/2020 disepakati jadi undang-undang

Keputusan tersebut diambil dalam sidang paripurna DPR yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, dan dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) membacakan pandangan pemerintah pada Rapat Paripurna masa persidangan III 2019-2020 , di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5).Foto Antara/Muhammad Adimaja/hp.

DPR akhirnya menyepakati Peraturan Pengganti Undang-Undang No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 sebagai undang-undang.

Keputusan tersebut diambil dalam sidang paripurna DPR yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, dan dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Kesepakatan diambil usai Sri Mulyani membacakan pidato "Pengantar dan Keterangan Pemerintah atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2021".

"Apakah untuk penanganan pandemi Covid-19 dan atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Puan kepada hadirin Anggota DPR, Selasa (12/5).

Sebanyak delapan fraksi pun menyetujui agar Perppu 1/2020 tersebut disahkan sebagai undang-undang. Hanya satu fraksi yang menolak pengesahan UU tersebut, yaitu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).