Saran Ombudsman agar pengembangan kendaraan listrik optimal

Salah satunya adalah memperluas penyebaran SPKLU dan SPBKLU.

Ilustrasi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengklaim Indonesia akan maju berkat membangun ekosistem mobil listrik dan baterai EV. Foto BPMI Setpres

Pemerintah diminta memperluas penyebaran stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dan stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU) guna memperkuat kebijakan terkait. Lalu, memperhatikan sarana pendukungnya, seperti petunjuk penggunaan yang jelas, pusat panggilan (call center) yang dapat dihubungi dan responsif, serta SOP perawatan dan perbaikanya.

Selain itu, Ombudsman mendorong adanya kebijakan insetif fiskal dan nonfiskal sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019. Pun kebijakan tersebut disosialisasikan secara luas dan transparan.

"Bentuk insentif lainnya juga bisa diberikan jika dipandang dapat menstimulus perkembangan industri dan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai," imbuh anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, dalam keterangannya, Selasa (14/2).

Menyangkut regulasi, Ombudsman menyarankan aturan atau kebijakan percepatan penggunaan kendaraan listrik didukung sektor lainnya. Misalnya, kawasan pariwisata, pusat pendidikan, bandara, transportasi publik, dan sektor swasta.

Pemerintah pusat juga disarankan mendorong dan melakukan pemantauan terhadap pemerintah daerah (pemda) dalam menyusun regulasi yang mendukung program percepatan penggunaan kendaraan listrik.