Satgas Waspada Investasi temukan fintek ilegal berkedok koperasi

Fintek ilegal tersebut memanfaatkan celah hukum Indonesia.

Ilustrasi. Foto Pixabay.

Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan beberapa teknologi finansial (fintek) ilegal berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP). SWI meminta masyarakat mewaspadai kegiatan fintek ilegal berkedok KSP tersebut.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing mengatakan fintek ilegal tersebut menyalahi aturan karena berbadan usaha KSP, tetapi menawarkan pinjaman kepada anggota di luar koperasi. Selain itu, lanjutnya, KSP tersebut mengundang investor yang bisa memilih peminjamnya.

"Kami sudah bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UMKM dan menemukan beberapa KSP melakukan hal ini. Padahal ini bukan kegiatan koperasi," tutur Tongam dalam konferensi virtual bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Senin (13/7).

Tongam mengatakan hal tersebut terjadi karena fintek ilegal tersebut memanfaatkan celah hukum Indonesia. Hingga saat ini belum ada Undang-Undang yang khusus untuk mengatur dan menjerat fintek ilegal tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan, AFPI mendapati beberapa fintek ilegal berganti baju menjadi KSP. Sunu mengatakan telah memberikan informasi tersebut ke Kemenkop UMKM.