Segera reses, DPR belum terima surpres tentang omnibus law

Akhir masa persidangan DPR pada Selasa (17/12), DPR belum menerima satu pun surat presiden (surpres) terkait dengan omnibus law.

Ketua DPR Puan Maharani (kanan) berjabat tangan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) saat Rapat Konsultasi di Pansus B, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/12/2012). Foto Antara/Reno Esnir/aww.

Ketua DPR Puan Maharani meragukan pembahasan omnibus law bisa selesai dalam tiga bulan ke depan. Pasalnya, hingga akhir masa persidangan pada Selasa (17/12), DPR belum menerima satu pun surat presiden (surpres) terkait dengan omnibus law.

Itu artinya, penyerahan surpres baru bisa dilakukan pada Januari 2020. Padahal, RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 akan disahkan pada rapat paripurna hari ini.

"Iya belum bisa dipastikan. Saya belum terima surpresnya. Saya sudah menyampaikan hari ini sudah penutupan masa sidang reses DPR," kata Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12).

Dalam sejumlah kesempatan, Puan mengatakan DPR tak akan fokus pada kuantitas dalam membuat atau merevisi undang-undang, melainkan pada kualitas.

Sebelumnya pemerintah berencana mengajukan omnibus law kepada DPR guna menyederhanakan regulasi yang dianggap menghambat kerja pemerintah dan menghambat investasi. Setidaknya ada tiga omnibus law yang akan diajukan pemerintah. Demikian disampaikan Presiden Joko Widodo saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 di Istana Negara, Senin (16/12).