Sistem keuangan di desa akan terintegrasi dengan Kementerian Keuangan

Setiap program kegiatan di desa, termasuk serapan pengalokasian dana desa dapat dimonitor secara langsung dan berkala.

Ilustrasi. Penggunaan dana desa. Alinea.id/Oky Diaz.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sistem keuangan di desa akan terintegrasi dengan Kementerian Keuangan. Hal itu dimaksudkan untuk menjaga transparansi dan pengawasan penggunaan dana desa di daerah,

Dengan begitu, setiap program kegiatan di desa termasuk serapan pengalokasian dana desa dapat dimonitor secara langsung dan berkala. Sekaligus menghindari munculnya penyelewengan dana transfer pusat ke daerah.

"Pada saat pelaporan juga dilakukan dengan sistem informasi yang sifatnya sederhana. Sistem keuangan desa ini disambungkan dengan sistem di dalam kementerian keuangan. Dengan hal tersebut kegiatan di desa dapat dimonitor secara lebih baik," katanya dalam video conference, Rabu (9/9).

Pengawasan penggunaan dana desa yang tahun depan akan meningkat sebesar 1,1% menjadi Rp72 triliun tersebut, akan turut dimonitor oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Pengawasan dana desa ini dimonitor kegiatannya oleh aparat pengawas internal atau APIP dan juga BPKP," ujarnya.