Bisnis

Sri Mulyani bebaskan pedagang eceran dari pajak sewa toko

Insentif berlaku per Agustus-Oktober 2021. 

Selasa, 03 Agustus 2021 17:12

Pemerintah memberi insentif tambahan bagi pedagang eceran berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10% untuk sewa toko atau ruangan, yang berlaku per Agustus-Oktober 2021. 

Insentif ini tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 102/PMK.10/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah tanggal 30 Juli 2021. 

“Tambahan insentif ini adalah bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan akan diberikan selama tiga bulan, sejak Agustus hingga Oktober 2021," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, Selasa (3/8).

Insentif PPN DTP Sewa Ruangan ini akan membantu pelaku sektor ritel yang sangat terdampak PPKM, khususnya pedagang eceran yang menjual barang dan/atau jasa langsung ke konsumen akhir. 

Peruntukan insentif ini tidak terbatas pada pedagang eceran yang berada di pusat perbelanjaan saja, tetapi juga yang berada di pasar rakyat, kompleks pertokoan, apartemen, hotel, lingkungan pendidikan, lingkungan kantor, dan fasilitas transportasi publik. 

Nanda Aria Putra Reporter
Satriani Ari Wulan Editor

Tag Terkait

Berita Terkait