sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sri Mulyani bebaskan pedagang eceran dari pajak sewa toko

Insentif berlaku per Agustus-Oktober 2021. 

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Selasa, 03 Agst 2021 17:12 WIB
Sri Mulyani bebaskan pedagang eceran dari pajak sewa toko

Pemerintah memberi insentif tambahan bagi pedagang eceran berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10% untuk sewa toko atau ruangan, yang berlaku per Agustus-Oktober 2021. 

Insentif ini tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 102/PMK.10/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah tanggal 30 Juli 2021. 

“Tambahan insentif ini adalah bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan akan diberikan selama tiga bulan, sejak Agustus hingga Oktober 2021," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, Selasa (3/8).

Insentif PPN DTP Sewa Ruangan ini akan membantu pelaku sektor ritel yang sangat terdampak PPKM, khususnya pedagang eceran yang menjual barang dan/atau jasa langsung ke konsumen akhir. 

Peruntukan insentif ini tidak terbatas pada pedagang eceran yang berada di pusat perbelanjaan saja, tetapi juga yang berada di pasar rakyat, kompleks pertokoan, apartemen, hotel, lingkungan pendidikan, lingkungan kantor, dan fasilitas transportasi publik. 

Adapun, berdasarkan hasil Survei Angkatan Kerja Nasional/Sakernas, Februari 2021, sektor perdagangan mempekerjakan 25,16 juta pekerja.

Febrio mengatakan, dukungan pada sektor ritel ini pada gilirannya akan membantu pelaku usaha meringankan bebannya dan mempertahankan usaha serta pekerjanya di tengah pandemi Covid-19 dan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.

 “Diharapkan, PPN DTP atas sewa ruangan dimanfaatkan secara optimal dan dapat menjadi pelengkap berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah untuk melindungi masyarakat dan pemulihan ekonomi secara nasional," ucapnya Febrio. 

Sponsored

Sebelumnya pemerintah telah memberikan berbagai insentif perpajakan untuk dunia usaha seperti PPh 21 DTP, PPh final  usaha mikro kecil menengah (UMKM) DTP, pembebasan PPh 22 Impor, pengurangan angsuran PPh 25, pengembalian pendahuluan PPN, penurunan tarif PPh Badan untuk seluruh wajib pajak (WP), PPN DTP Properti, dan PPnBM mobil. 

Saat ini, total alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 untuk insentif perpajakan bagi dunia usaha dalam program PEN adalah sebesar Rp62,83 T.

 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid