Sri Mulyani hapus pajak hotel dan restoran mulai 1 April

Pembebasan pajak ini merupakan stimulus untuk mengatasi dampak coronavirus terhadap sektor pariwisata.

Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto Antara.

Pemerintah akan membebaskan pungutan pajak hotel dan restoran mulai 1 April 2020 sebagai stimulus untuk mengatasi dampak coronavirus terhadap sektor pariwisata.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan sudah membuat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk insentif tersebut. Pembebasan pajak ini, kata dia, akan berlaku selama enam bulan.

"Sudah dibuat surat PMK untuk edaran pelaksanaannya yah, tanggal 1 April kalau tidak salah (mulai berlaku)," katanya usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/3).

Sri Mulyani juga mengatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp3,3 triliun untuk menanggung pajak hotel dan restoran tersebut.

Pembebasan pajak hotel dan restoran ini akan diberikan untuk 10 destinasi wisata prioritas yang meliputi Batam, Denpasar, Yogyakarta, Labuan Bajo, Lombok, Malang, Manado, Toba (Silangit), Tanjung Pandan, dan Tanjung Pinang.