Sri Mulyani hitung defisit BPJS Kesehatan usai iuran naik 100%

Defisit BPJS Kesehatan bisa mencapai Rp77 triliun pada akhir 2024, bila tidak ada upaya fundamental untuk mengatasinya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin. / Antara Foto

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemerintah akan menghitung besaran anggaran setelah Kementerian Keuangan menerbitkan tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru menyangkut iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Itu akan kami hitung, jumlahnya nanti tergantung pada masing-masing dihitungnya," katanya ketika ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Senin (11/11).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, tiga PMK baru hasil perubahan peraturan sebelumnya itu terkait pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk aparatur sipil negara (ASN), penerima bantuan iuran (PBI) dan daerah.

Menteri Keuangan menyebutkan proses penghitungan besaran anggaran tersebut segera dirampungkan setelah pihaknya menerbitkan tiga PMK sekaligus terkait iuran BPJS Kesehatan.

Pada 5 November 2019, Menkeu meneken tiga PMK yakni PMK Nomor 158/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan dari Pemerintah.