Sri Mulyani mulai atasi banjir impor produk tekstil

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mulai menindak tegas importir dan kawasan berikat yang melakukan aktivitas impor ilegal.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan berbagai tindakan menyusul adanya banjir impor tekstil dan produk tekstil (TPT).  Alinea.id/Annisa Saumi

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan berbagai tindakan menyusul adanya banjir impor tekstil dan produk tekstil (TPT). 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengatakan pemerintah telah membekukan hingga mencabut izin importir hingga izin Pusat Logistik Berikat (PLB) yang melanggar ketentuan perpajakan, impor, dan kepabeanan. 

"Kami menertibkan operasional dari PLB dan Non-PLB yang menyangkut pelanggaran di bidang perpajakan dan niaga. Upaya penertiban ini kami klasifikasikan dalam tiga kategori kemungkinan pelanggaran," ujar Sri Mulyani di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin (14/10).

Klasifikasi pertama, di Kepabeanan dan Cukai, dengan menilai PLB dan non-PLB patuh pada peraturan dan persyaratan yang diberikan Ditjen Bea cukai. PLB dan non-PLB akan dimasukkan ke kriteria tidak patuh apabila tidak aktif 6-12 bulan, tidak melakukan pembongkaran (stripping), IT Inventory, dan CCTV, serta eksistensi tidak ada atau meragukan. 

Kualifikasi kedua, di bidang perpajakan, yaitu mengenai kepatuhan untuk menyampaikan SPT masa PPN dan SPT PPh Tahunan. Kualifikasi ketiga, penertiban pada kepatuhan terhadap kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan.