Suka cita pengusaha saat restrukturisasi kredit diperpanjang hingga 2023

Restrukturisasi kredit sangat melegakan dunia usaha, pengusaha lebih leluasa mengatur alur kas.

Ilustrasi/Foto Pixabay.

Pelaku usaha mengapresiasi pemerintah usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang restrukturisasi perbankan hingga 2023. Dalam kondisi seperti ini, cash flow pengusaha sangatlah tertekan karena ketidak seimbangan antara pemasukan dan pengeluaran akibat dari pembatasan yang diterapkan oleh pemerintah dan turunnya daya beli masyarakat.

"Dengan adanya perpanjangan restrukturisasi kredit hingga Maret 2023 sangat melegakan dunia usaha dimana para pengusaha akan lebih leluasa mengatur alur kas," kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang, Sabtu (4/9).

Bagi dunia usaha, katanya, kondisi saat ini penuh ketidakpastian, karena itu pemerintah harus hadir meringankan beban pelaku usaha, salah satunya adalah perpanjangan stimulus restrukturisasi kredit ini.

Dengan kebijakan ini tentu akan menjadi pendorong meningkatkan kinerja debitur dan perbankan serta bagian dari percepatan pemulihan ekonomi nasional. Harapannya stimulus ini benar-benar dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk kelangsungan usahanya.

"Untuk itu kami sangat mengharapkan agar perubahan POJK yang mengatur kebijakan stimulus ini harus jelas, tegas dan pasti jangan sampai ada pasal karet yang dapat diterjemahkan berbeda beda di lapangan," ucapnya.