Tepat, langkah-langkah Menkeu tangani kasus Rafael Trisambodo

Sejauh ini, Kemenkeu telah memberhentikan hingga memeriksa Rafael Trisambodo imbas tindak-tanduk keluarganya dan memiliki harta jumbo.

Bekas Kabag Umum Kanwil DJP Jaksel II, Rafael Alun Trisambodo. Dokumentasi Kemenkeu

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Erwan Agus Purwanto, mengapresiasi langkah-langkah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terhadap Rafael Alun Trisambodo, pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) karena bergaya hidup mewah dan kekayaannya dinilai janggal.

"Saya kira Ibu Menkeu (Menteri Keuangan) telah melakukan langkah-langkah yang tepat dengan memberhentikan salah satu pejabatnya yang ditengarai memiliki kekayaan yang tidak wajar, termasuk gaya hidup mewah yang dipertontonkannya berserta keluarganya," ujarnya saat dihubungi Alinea.id, Senin (27/2).

Erwan pun menyambut baik keputusan Menkeu, Sri Mulyani, mendukung langkah hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ataupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelidiki harta Rafael Trisambodo.

"Selain itu secara internal, Ibu Menkeu juga memerintahkan untuk melakukan berbagai pembenahan mekanisme pengawasan terhadap seluruh pegawai dan pejabat di lingkungan Kemenkeu lewat: peningkatan peran pengawasan atasan dan sistem pengendalian internal kementerian," paparnya.

Belakangan, Rafael Trisambodo memutuskan mengundurkan diri sebagai aparatur sipil negara (ASN) DJP Kemenkeu. Mengenai ini, Erwan berkeyakinan Sri Mulyani akan mengambil langkah terbaik.