sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tepat, langkah-langkah Menkeu tangani kasus Rafael Trisambodo

Sejauh ini, Kemenkeu telah memberhentikan hingga memeriksa Rafael Trisambodo imbas tindak-tanduk keluarganya dan memiliki harta jumbo.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Senin, 27 Feb 2023 18:17 WIB
Tepat, langkah-langkah Menkeu tangani kasus Rafael Trisambodo

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Erwan Agus Purwanto, mengapresiasi langkah-langkah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terhadap Rafael Alun Trisambodo, pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) karena bergaya hidup mewah dan kekayaannya dinilai janggal.

"Saya kira Ibu Menkeu (Menteri Keuangan) telah melakukan langkah-langkah yang tepat dengan memberhentikan salah satu pejabatnya yang ditengarai memiliki kekayaan yang tidak wajar, termasuk gaya hidup mewah yang dipertontonkannya berserta keluarganya," ujarnya saat dihubungi Alinea.id, Senin (27/2).

Erwan pun menyambut baik keputusan Menkeu, Sri Mulyani, mendukung langkah hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ataupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelidiki harta Rafael Trisambodo.

"Selain itu secara internal, Ibu Menkeu juga memerintahkan untuk melakukan berbagai pembenahan mekanisme pengawasan terhadap seluruh pegawai dan pejabat di lingkungan Kemenkeu lewat: peningkatan peran pengawasan atasan dan sistem pengendalian internal kementerian," paparnya.

Belakangan, Rafael Trisambodo memutuskan mengundurkan diri sebagai aparatur sipil negara (ASN) DJP Kemenkeu. Mengenai ini, Erwan berkeyakinan Sri Mulyani akan mengambil langkah terbaik.

"Saya kira Ibu Menkeu akan sangat cermat merespons permohonan pengunduran diri tersebut. Banyak masukan diberikan kepada beliau, termasuk dari BKN (Badan Kepegawaian Negara), yang menganjurkan agar pengunduran diri yang bersangkutan untuk ditolak sehingga memberi kesempatan kepada Itjen untuk melakukan penyelidikan atas dugaan-dugaan adanya ketidakwajaran tersebut," tuturnya.

"Tentu jika terbukti ada pelanggaran, sebagai ASN nanti akan dikenakan sanksi sesuai pelanggaran yang ditemukan," imbuhnya.

Menkeu Sri Mulyani sendiri telah memerintahkan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu dan Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) DJP agar memeriksa Rafael Trisambodo untuk klarifikasi. Ini untuk mendalami tentang asal-usul kekayaannya.

Sponsored

Menurut Erwan, Kemenkeu akan menindaklanjuti hasil temuan internal tersebut ke lembaga penegak hukum jika ditengarai ada tindak pidana. Memperkuat temuan PPATK pada 2012 atas dugaan terjadinya korupsi dalam transaksi Rafael Trisambodo, misalnya.

"Tentu nanti menunggu hasil penyelidikan tersebut. Jika ada indikasi atau terbukti tindak pindana, akan dilakukan proses lebih lanjut melibatkan APH (aparat penegak hukum)," katanya.

Berita Lainnya
×
tekid