Pejabat jadi tersangka kasus Jiwasraya, OJK: Junjung asas praduga tak bersalah

OJK menegaskan mendukung proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung dengan menyediakan informasi dan data yang dibutuhkan.

Warga melintas di depan kantor AsuransiJiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta (11/12/19). Foto Antara/Galih Pradipta.

Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial FH sebagai salah satu tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Penetapan tersangka FH terkait dengan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan Jiwasraya.

Menanggapi hal tersebut, OJK menyampaikan pihaknya selalu mendukung proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung dengan menyediakan informasi dan data yang dibutuhkan.

"Sejak dimulainya proses penyelidikan oleh pihak Kejaksaan Agung, OJK telah dan selalu memberikan dukungan dalam bentuk penyediaan data dan informasi serta asistensi yang diperlukan oleh pihak Kejaksaan Agung," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo dalam keterangan resmi, Kamis (25/6).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, OJK selalu mendukung proses penegakan hukum terkait kasus Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Menurut Anto, OJK selama ini selalu bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dalam mewujudkan sistem keuangan nasional yang sehat dan kredibel dalam rangka melindungi konsumen dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

"Salah satu falsafah penting OJK adalah menegakkan pelaksanaan pengaturan dan pengawasan untuk terselenggaranya sistem jasa keuangan yang menjunjung tinggi aspek governance," ucapnya.