Ternyata, Menteri ATR hanya beri izin Meikarta 84 Hektare

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) hanya memberikan izin pembangunan proyek Meikarta dari Lippo Group seluas 84 hektare.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) hanya memberikan izin pembangunan proyek Meikarta dari Lippo Group seluas 84 hektare. Padahal, Meikarta memiliki luas 774 hektare. / Facebook

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) hanya memberikan izin pembangunan proyek Meikarta dari Lippo Group seluas 84 hektare. Padahal, Meikarta memiliki luas 774 hektare.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan perizinan tata ruang proyek Meikarta yang disetujui oleh pihaknya baru mencakup lahan seluas 84 hektare.

"Di ATR tidak ada masalah, karena sudah disampaikan surat, yang selesai dan sesuai tata ruang itu adalah 84 hektare," kata Sofyan di Jakarta, Jumat (19/10).

Sofyan mengatakan pihak pengembang baru mengurus izin lahan tata ruang seluas 84 hektare dan belum ada pengajuan izin baru terkait proyek di kawasan Cikarang tersebut.

Ia juga tidak mengetahui proses perizinan di tingkat pemerintah daerah yang menimbulkan persoalan hukum dan kaitannya dengan kesesuaian tata ruang serta rencana pembangunan.