Terseret kasus Meikarta tak membuat saham LPCK disuspensi

Kasus suap Meikarta yang menyeret induk usahanya, PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) tidak membuat saham itu tidak disuspensi.

Kasus suap Meikarta yang menyeret induk usahanya, PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) tidak membuat saham itu tidak disuspensi. / Perseroan

Kasus suap Meikarta yang menyeret induk usahanya, PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) tidak membuat saham itu tidak disuspensi.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna Setia menyatakan, pihaknya masih memantau keberlangsungan usaha (going concern) PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) terkait kasus suap perizinan megaproyek Meikarta.

Selaku regulator di pasar modal, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku sudah melakukan investigasi internal. Bersamaan dengan itu, manajemen LPCK juga sudah menyampaikan ke bursa. 

"Lebih baik prosesnya berjalan dulu. Mereka menyampaikan penjelasan bahwa sebesar 80-an hektar (ha) sudah mendapatkan izin. Sehingga informasi tentang penangkapan (direksi) itu bagian dari manajemen perusahaan saja," jelas Nyoman di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (22/11).

Menurutnya, megaproyek Meikarta tidak terpengaruh dengan adanya kasus tersebut. Dengan demikian, BEI pun tidak bisa melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham LPCK.