Tiket pesawat penerbangan domestik turun batas bawah 35%

Kementerian Perhubungan baru saja meresmikan tarif batas bawah tiket pesawat sebesar 35% dari batas atas bagi semua maskapai penerbangan.

Pesawat Garuda Indonesia. / Facebook

Kementerian Perhubungan baru saja meresmikan tarif batas bawah tiket pesawat sebesar 35% dari batas atas bagi semua maskapai penerbangan. Dalam peraturan barunya, Kemenhub mengatur lebih dari 2.000 rute penerbangan domestik. 

Kemenhub resmi merilis dua aturan baru mengenai tarif pesawat udara. Kedua regulasi tersebut yakni Peraturan Menteri (PM) 20/2019 dan Keputusan Menteri (KM) 72/2019.

Dalam PM 20 Tahun 2019 berisi tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Tas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. 

Adapun dalam PM 20/2019 disebutkan, tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara dihitung berdasarkan komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tujuh hari sebelum dan setelah hari raya (tuslah) atau tambahan (surcharge). 

Pengenaan biaya tambahan (tuslah/surcharge) akan dikenakan apabila adanya fluktuasi harga bahan bakar (fuel surcharge).