sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tiket pesawat penerbangan domestik turun batas bawah 35%

Kementerian Perhubungan baru saja meresmikan tarif batas bawah tiket pesawat sebesar 35% dari batas atas bagi semua maskapai penerbangan.

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Sabtu, 30 Mar 2019 05:39 WIB
Tiket pesawat penerbangan domestik turun batas bawah 35%

Kementerian Perhubungan baru saja meresmikan tarif batas bawah tiket pesawat sebesar 35% dari batas atas bagi semua maskapai penerbangan. Dalam peraturan barunya, Kemenhub mengatur lebih dari 2.000 rute penerbangan domestik. 

Kemenhub resmi merilis dua aturan baru mengenai tarif pesawat udara. Kedua regulasi tersebut yakni Peraturan Menteri (PM) 20/2019 dan Keputusan Menteri (KM) 72/2019.

Dalam PM 20 Tahun 2019 berisi tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Tas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. 

Adapun dalam PM 20/2019 disebutkan, tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara dihitung berdasarkan komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tujuh hari sebelum dan setelah hari raya (tuslah) atau tambahan (surcharge). 

Pengenaan biaya tambahan (tuslah/surcharge) akan dikenakan apabila adanya fluktuasi harga bahan bakar (fuel surcharge). 

"Fuel surcharge dikenakan dalam hal terjadi kenaikan harga bahan bakar dalam jangka waktu tiga bulan berturut-turut yang mengakibatkan kenaikan operasi pesawat di atas 10%," seperti dikutip Alinea.id dalam Pasal 7 PM 20/2019. 

Biaya tuslah juga akan berlaku ketika hari raya, apabila perusahaan angkutan udara pada saat berangkat atau pulang penerbangan tanpa penumpang. Biaya tuslah diterapkan apabila adanya biaya yang dibebankan kepada penumpang karena adanya pelayanan tambahan.

Sebelumnya, pada PM 14/2016 biaya tuslah hanya dikenakan ketika terjadi terhadap perubahan harga avtur telah mencapai lebih dari Rp9.729 per liter dalam jangka waktu tiga bulan berturut-turut dan biaya operasi pesawat paling sedikit 10% dalam jangka waktu tiga bulan berturut-turut. 

Sponsored

Yang juga berbeda dari aturan sebelumnya, adalah bahwa tarif batas juga harus dipublikasikan oleh Menteri melalui laman Kementerian Perhubungan

Dalam PM 20/2019 juga secara eksplisit menyebut Menhub dapat mengatur besaran tarif batas bawah yang ditetapkan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal. Tarif batas bawah ini nantinya berfungsi sebagai alat pengawasan dan evaluasi pengenaan tarif Badan Usaha Angkutan Udara. 

Kemudian, pengenaan tarif batas batas bawah yang dimaksud telah diputuskan melalui Keputusan Menteri (KM) 72/2019, yang menyebut bahwa tarif batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi dengan ketentuan paling sedikit 35% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan yang ditetapkan. 

Penetapan tarif batas bawah paling sedikit 35% dari tarif batas atas berlaku untuk lebih 2.600 rute penerbangan domestik. 

Adapun dalam lampiran KM 72/2019 terbagai dalam tiga kelompok, yakni pesawat proppeler kurang dari 30 tempat duduk yang melayani 716 rute penerbangan. Tarif batas bawah yang berlaku dalam kelompok ini, berkisar dalam rentang harga Rp118.000 sampai Rp1.519.000.

Kemudian, tarif batas bawah untuk jenis pesawat proppler lebih 30 tempat duduk, ditetapkan untuk 851 rute penerbangan. Dengan penetapan kisaran tarif batas bawah antara Rp39.000 sampai Rp1.060.000. 

Adapun tarif batas bawah untuk pesawat jet melayani 1.033 rute penerbangan, dengan tarif batas bawah yang berlaku sebesar Rp111.000 sampai Rp1.914.000. 

Berita Lainnya
×
tekid