Tolong dicatat, berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal

Belakangan baru ketahuan, ternyata cukup banyak masyarakat yang tercekik dari jerat hutang pinjol dengan bunga tinggi.

Nasabah pinjaman online bisa mengajukan restrukturisasi utang dengan sejumlah syarat. Alinea.id/OkyDiaz.

Beberapa pekan ini masyarakat dihebohkan dengan informasi pinjaman online atau pinjol yang sering menjadi alternatif masyarakat dalam mendapatkan uang secara kilat. Pinjaman online dianggap bisa menjadi solusi untuk yang sedang mengalami masalah keuangan.

Belakangan baru ketahuan, ternyata cukup banyak masyarakat yang tercekik dari jerat hutang pinjol dengan bunga tinggi. Bahkan, debt collector pinjol tersebut, tak segan-segan memberikan ancaman kepada masyarakat yang telat membayarkan pinjaman. Parahnya, pinjol seperti ini ternyata keberadaannya tidak diketahui Otoritas Jasa Keuangan, alias keberadaannya ilegal.

Untuk itu, ada baiknya mulai dari sekarang masyarakat paham dan mengetahui pinjol yang diakui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), agar peristiwa terjerat hutang karena tingginya bunga yang dikenakan pinjol ilegal tidak dirasakan orang lain. 

OJK sendiri terus mengingatkan masyarakat untuk terlebih dahulu mengecek apakah produk pinjaman online yang akan digunakan sudah terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK. Hal ini penting untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut telah patuh dan beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku sehingga menghindarkan konsumen dari praktik yang tidak benar.

Kemudian untuk mengetahui daftar perusahaan pinjaman online yang resmi terdaftar dan berizin OJK, Anda bisa mengeceknya melalui situs resmi OJK www.ojk.go.id atau menghubungi kontak OJK 157 dan WhatsApp melalui 0811 5715 7157.