Transaksi lelang negara capai Rp85,9 triliun dalam 5 tahun

Negara memperoleh penerimaan sebesar Rp6,48 triliun dari transaksi lelang tersebut.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata (kanan) saat konferensi pers terkait realisasi barang lelang negara 2015 hingga 2019 di Gedung DJKN, Jakarta, Jumat (28/2/2020). Alinea.id/Nanda Aria.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat transaksi lelang sebesar Rp85,9 triliun selama lima tahun.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan lelang dilakukan untuk barang rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan dalam rentang waktu 2015 hingga 2019 sebanyak 282.441 kali. 

"Dalam lima tahun terakhir, nilai transaksi lelang menunjukkan peningkatan, dalam periode 2015-2019 sebanyak 282.441 kali lelang, dengan nilai total pokok transaksi lelang sebesar Rp85,9 triliun," katanya di Gedung DJKN, Jakarta, Jumat (28/2). 

Dari nilai total pokok transaksi lelang tersebut, negara memperoleh penerimaan sebesar Rp6,48 triliun. Dia merinci, penambahan kas negara tersebut berasal dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berupa bea lelang sebesar Rp1,98 triliun.

Lalu, pajak penghasilan (PPh) Rp849,7 miliar, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk daerah sebesar Rp497,3 miliar, serta hak negara atau daerah dari penjualan barang rampasan milik negara atau daerah Rp3,154 triliun.