Untung-rugi tarif baru ojek online

Kementerian Perhubungan membagi tiga zona dalam tarif baru ojek online yang akan berlaku pada 1 Mei 2019 mendatang.

Kementerian Perhubungan mengumumkan tarif baru ojek online pada 25 Maret 2019, dan akan mulai berlaku pada 1 Mei 2019. Alinea.id

Kementerian Perhubungan menentukan besaran tarif ojek online. Tarif ini dibagi menjadi tiga zona. Zona I meliputi Sumatera, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Tarif batas bawah di zona I sebesar Rp1.850 per kilometer dan tarif batas atas Rp2.300. Sedangkan biaya jasa minimal—biaya yang dibayar penumpang dengan jarak maksimal 4 kilometer—sebesar Rp7.000 hingga Rp10.000.

Tarif batas bawah di zona II sebesar Rp2.000 dan tarif batas atas sebesar Rp2.300 per kilometer. Sedangkan biaya jasa minimal sebesar Rp8.000 hingga Rp10.000. Sementara dalam zona III, tarif batas bawah sebesar Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 per kilometer. Sedangkan biaya jasa minimal Rp7.000 hingga Rp10.000.

Kementerian Perhubungan mengumumkan tarif itu pada 25 Maret 2019, dan akan mulai berlaku pada 1 Mei 2019.

Penumpang mengeluh