Kenaikan upah itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Erik, seorang pekerja di sebuah pabrik manufaktur otomotif di kawasan Tambun, Bekasi, sangat bersyukur menerima gaji Rp4,6 juta sebulan. Di samping itu, ia juga memperoleh jaminan uang transportasi, uang makan, jemputan, uang lembur, dan BPJS.
"Alhamdulillah cukup. UMR (upah minimun regional) sini juga lumayan gede," ujar Erik ketika ditemui Alinea.id di kawasan Tambun, Bekasi, Selasa (22/10).
Kondisi berbeda diterima Sri, seorang buruh pabrik garmen di Blora, Jawa Timur. Ia mengaku hanya menerima upah sebesar Rp1 juta per bulan.
“Tak diberikan jaminan apa pun,” kata Sri saat dihubungi, Rabu (16/10).
Perkara upah buruh memang selalu menjadi problem yang terus menerus terjadi. Pemerintah pun berusaha meningkatkan kesejahteraan buruh dari tahun ke tahun, melalui sejumlah kebijakan.