Wacana pembangunan PLTN "bangkit dari kubur", imbas tekanan NZE 2060?

Pembentukan Tim Pembangunan PLTN sudah ada sejak beberapa tahun lalu. Bahkan, acapkali masuk dalam RPJMN.

Wacana pembangunan PLTN "bangkit dari kubur" imbas tekanan NZE 2060? Pixabay

Pemerintah membentuk Tim Percepatan pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) atau Nuclear Energy Program Implementing Organization (NEPIO). Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, ditunjuk sebagai pimpinannya.

Pembentukan Tim Pembangunan PLTN ini menindaklanjuti salah satu dari 19 rekomendasi Agen Energi Internasional (International Energy Agency/IEA) sebelum Indonesia dapat melakukan komersialisasi energi nuklir. Enam belas rekomendasi lain diklaim sudah dilaksanakan.

Struktur organisasi NEPIO disusun Dewan Energi Nasional sesuai Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 250.K/HK.02/MEM/2021. Tim Pembangunan PLTN beranggotakan Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), menteri/kepala lembaga terkait, anggota DEN, dan Ketua Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir (MPTN).

Tim Pembangunan PLTN itu bukanlah hal baru karena sudah ada sejak beberapa tahun sebelumnya. Ini diungkapkan eks Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), Djarot Sulistio Wisnubroto.

Kala itu, ungkapnya, pembentukan tim tanpa alas hukum, baik peraturan presiden (perpres) maupun lainnya. Kendati demikian, saat Djarot masih aktif memimpin Batan pada 2012-2018, program pembangunan PLTN selalu tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).