WNA bisa punya rumah susun, bagaimana dampaknya terhadap industri properti?

Dalam UU Cipta Kerja disebutkan hak milik atas satuan rumah susun dapat diberikan, salah satunya kepada WNA.

Ilustrasi. Foto Pixabay.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada Senin lalu (5/10).

Dalam UU tersebut juga diatur mengenai satuan rumah susun untuk orang asing. Menanggapi hal tersebut, Senior Associate Director Research Colliers International Indonesia Ferry Salanto mengatakan hak kepemilikan properti oleh asing masih sulit untuk mendongkrak sektor properti Indonesia karena banyaknya batasan. Dia mencontohkan, selama ini WNA yang ingin membeli apartemen di Indonesia, harus berdomisili di Indonesia.

"Berbeda dengan Singapura, walaupun WNA tidak berdomisili di sana, mereka masih bisa membeli apartemen di Singapura," ujar Ferry, Rabu (7/10). 

Kendati demikian, Ferry mengaku perlu melihat terlebih dahulu aturan terkait properti di Omnibus Law.

"Harus melihat apakah Omnibus Law ini mengubah UU Pertanahan? Jadi tidak hanya hak pakai, tapi juga hak guna bangunan," kata Ferry. 

Sekedar informasi, dalam UU Cipta Kerja Pasal 143 menyebut hak milik atas satuan rumah susun merupakan hak kepemilikan atas satuan rumah susun yang bersifat perseorangan yang terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.