Terlibat kasus penembakan, 2 pegawai kontrak Pemkot Makassar akan dipecat

Pemkot Makassar memproses surat pemecatan dua pegawai kontrak Satpol PP dan Dishub yang diduga terlibat kasus penembakan Najamuddin Sewang.

Ilustrasi Satpol PP. Sumber Foto: setkab.go.id

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memproses surat pemecatan dua pegawai kontrak Satpol PP dan Dishub yang diduga membantu Kasatpol PP Makassar, Iqbal Asnan, dalam kasus penembakan Najamuddin Sewang. Kabid Kinerja dan Penghargaan BKPSDM, Rosnaidah menjelaskan pihaknya menunggu SK penahanan kedua tersangka dari pihak kepolisian untuk menjadi dasar pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kalau sudah dapat itu, akan kami buatkan surat PHK, karena perjanjian tenaga kerja kontrak kita disebutkan bahwa pihak Pemkot bisa secara sepihak memutuskan hubungan kerja dengan tenaga kontrak," terangnya.

Rosnaidah mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Polrestabes Makassar terkait dua tenaga kontrak ini karena langkah penanganan dari Pemkot Makassar tergantung dengan keputusan dari pihak kepolisian.

"Supaya kita jangan gegabah menentukan," tandasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Makassar, Andi Siswanta Attas, mengatakan proses pemecatan kedua tenaga kontrak tersebut tidak rumit karena sudah diatur dalam aturan pegawai kontrak. Dalam aturan tersebut tertulis Pemkot Makassar sapat memutuskan hubungan kerja sepihak apabila pegawai kontrak melanggar etika pegawai.