Terlibat kasus penembakan, 2 pegawai kontrak Pemkot Makassar akan dipecat
Pemkot Makassar memproses surat pemecatan dua pegawai kontrak Satpol PP dan Dishub yang diduga terlibat kasus penembakan Najamuddin Sewang.

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memproses surat pemecatan dua pegawai kontrak Satpol PP dan Dishub yang diduga membantu Kasatpol PP Makassar, Iqbal Asnan, dalam kasus penembakan Najamuddin Sewang. Kabid Kinerja dan Penghargaan BKPSDM, Rosnaidah menjelaskan pihaknya menunggu SK penahanan kedua tersangka dari pihak kepolisian untuk menjadi dasar pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Kalau sudah dapat itu, akan kami buatkan surat PHK, karena perjanjian tenaga kerja kontrak kita disebutkan bahwa pihak Pemkot bisa secara sepihak memutuskan hubungan kerja dengan tenaga kontrak," terangnya.
Rosnaidah mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Polrestabes Makassar terkait dua tenaga kontrak ini karena langkah penanganan dari Pemkot Makassar tergantung dengan keputusan dari pihak kepolisian.
"Supaya kita jangan gegabah menentukan," tandasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Makassar, Andi Siswanta Attas, mengatakan proses pemecatan kedua tenaga kontrak tersebut tidak rumit karena sudah diatur dalam aturan pegawai kontrak. Dalam aturan tersebut tertulis Pemkot Makassar sapat memutuskan hubungan kerja sepihak apabila pegawai kontrak melanggar etika pegawai.
"Memang bunyi klausulnya mengatakan kalau memang melanggar etika pegawai atau apapun namanya aturannya, diberhentikan pihak oleh Pemerintah Kota Makassar," imbuhnya.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Kerawanan Pemilu 2024: Dari politik uang hingga intimidasi
Rabu, 31 Mei 2023 16:44 WIB
Buntut panjang peretasan bank syariah terbesar
Minggu, 28 Mei 2023 06:30 WIB